Anda
yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA
karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak
sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang
besar. Perkenankan kami membantu anda,kami adalah jasa pengacara dari
kantor hukum dan advokat Reqi Endar Wijanarko & Paretner. Kami menawarkan jasa
mediasi/negoisasi kpd pihak bank.
Bila
menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No.
7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan
Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki
prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan
penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian
pengaduan.
a.Pengajuan
pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk
dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
b.Pengajuan
pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan
secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah,
termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
PROGRAM
Kami menawarkan 2 program keringanan:
- Cicilan Tetap/Reschedule.
- Pelunasan Diskon 30 - 50%.
- Gabungan antara Pelunasan + Cicilan.
Contoh disini bapak/ibu ada hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan yaitu :
- Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan cara flat.
- Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-50% (tergantung dari history pemakaian kartu/kta nya).
- Dari hutang 10jt tersebut setelah didiskon, pembayarannya bisa dengan cara dicicil.
Di indonesia bank terbagi menjadi 2. Yaitu bank asing dan pemerintah
- Untuk bank asing kami menyarankan nasabah ambil program discount karna lebih menguntungkan bisa mendapat 30-50%.
- Sedangkan bank pemerintah kami sarankan untuk ambil program reschedule/cicilan tetap dengan cara flat. Karna bank pemerintah discount nya tidak sebesar bank asing jadi lebih baik di cicil saja.
PROSES
Proses negosiasi nya sendiri tidak singkat:
- Untuk RESCHEDULE/CICILAN dibutuhkan minimal 2-3 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
- Untuk DISCOUNT/POTONGAN dibutuhkan minimal 4-6 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
Selama kurun waktu tersebut bpk/ibu di wajibkan TIDAK membayar biaya apapun kepihak bank (minimum payment/fullpayment/cicilan) kami sengaja membuat bpk/ibu pailit/bangkrut dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Karna kalau posisi kartu/KTA bpk/ibu pembayarannya masih bagus otomatis bank masih menganggap bpk/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.
Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bpk/Ibu belum juga memiliki dana?
Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi kepada pihak bank kami akan selalu konfirmasi terlebih dahulu kepada client kami. Jika client kami sudah siap dana nya untuk mengikuti program cicilan/discount kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank.TETAPI, jika client kami belum siap dana maka kami tidak akan melakukan nego/ negosiasi akan kami pending sampa client kami siap dana.
Karna pada intinya kami hanya mengikuti keuangan client kami saja. Kami tidak akan memaksakan untuk melakukan nego jika dana dari client sendiri belum siap.
Apakah nanti akan ada penagihan? Apakah nanti saya ga ditelpon/didatangi colector?
Ya. Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan akan terus berjalan, Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir.
Penagihan akan terus berjalan, Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir.
Kami disini akan mem back-up penagihan bpk/ibu.bagaimana caranya?
Kami
akan merubah alamat bpk/ibu langsung kepihak bank nya secara
komputerisasi. Jadi untuk penagihan selanjutnya akan tertagih ke alamat
kami begitu juga dengan no telp hp kantor dan rumah.
Disini
pun bpk/ibu akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa
permasalahan kertu kredit dan kta bpk/ibu sudah di kuasakan kepada pihak
kami selaku pengacara bpk/ibu.
Jadi,selama proses berjalan anggap saja Bpk/Ibu tidak punya hutang dan fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.
KENYAMANAN
Apakah nanti di blacklist? Bagaimana dgn nama baik?
Bpk/ibu
tidak perlu khawatir dengan kata blacklist di BI checking, karena
disini ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah (dengan jalur hukum).
Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan
Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber "masalah"
pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Kredit
katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan
menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang
lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah.
Dan
bila di proses di melalui pihak kami ,setelah nanti hutang bapak/ibu
mendapat program dari pihak bank dan ada pembayaran ke pihak bank
tersebut , pihak bank pasti akan mengeluarkan surat keterangan lunas.
sesungguhnya setelah itu bank tersebut akan dengan sendiri nya
melapor/report ke BI jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan
lunas. Karna pada dasarnya nasabah telat pembayaran 1 bulan pun pasti
bank akan report ke BI begitu juga jika ada pembayaran bank akan selalu
report. Tapi jika bapak/ibu mau lebih pasti,kita dapat mengajukan
pembersihan nama baik ke BI dan bapak/ibu akan mendapatkan surat
keterangan pembersihan nama baik langsung dari BI
SYARAT-SYARAT
Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy billing statement terakhir untuk kartu kredit dan surat kontrak pada saat pertama kali di acc untuk KTA.
- Materai 6000 , 2 lembar per nomor kartu/KTA.
- Operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya), untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.650.000, sedangkan total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 13% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu), fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional. (Fee dapat diangsur/di nego jika total fee diatas 5jt)
Minimal
ada dp sebagai tanda jadi ,perhari itu kita proses (buat kuitansi &
surat kuasa) dan disitu tertera pula perjanjian antara bpk/ibu dgn kami
yang menyatakan kami akan menghandle permasalahan kartu kredit/KTA
bpk/ibu.jadi kalau memang kami tidak bertanggung jawab silahkan lapor ke
pihak yang berwajib.
CONTACT PERSON
Kantor kami buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 - 17.00 wib.
Anda bisa menghubungi:
DELIA DEWI - Assisten Advocate
Sms/telp/WA: 081280406841 / 085591454020
Email : dewirewp@gmail.com
Gerdung Graha STR Jl.Ampera Raya No.11 Lt.3 Ragunan
Jakarta Selatan.
Bagi
anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen
via email atau WA. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via
TiKi/JNE ke alamat anda.Setelah surat-surat anda terima silahkan
dipelajari, tanda tangani lalu di fotocopy dan kirim kembali ke kantor
kami.anda tidak perlu khawatir karna sesungguhnya pusat perbankan berada
di jakarta.
KONSULTASI GRATIS!!!
*DILARANG KERAS MENGCOPY KATA-KATA / CONTENT BLOG INI!*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar